News Update :
Home » » Tata Cara Pengajukan NPSN Baru

Tata Cara Pengajukan NPSN Baru

Thursday 9 August 2012 16:39

Berikut kami sampaikan tata cara mengajukan NPSN untuk sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kab./ Kota :

Tata Cara Pengajukan NPSN Baru

1)    Kepala sekolah melalui Dinas Pendidikan setempat mengajukan permohonan NPSN baru dengan mengisi Formulir A1-1.  )

2)    Pengajuan diserahkan kepada operator Dapodik, yang selanjutnya oleh operator Dapodik direkap pada Formulir A1-2, yang kemudian akan di unggah pada sistem.

3)    Petugas Operator Dapodik mencetak tanda bukti Pengajuan NPSN Baru sebanyak 3 (tiga) lembar (berfungsi juga sebagai tanda bukti bahwa data telah dientri pada Formulir A1-2).

4)    Ketiga surat hasil print out tersebut ditanda tangani oleh Pejabat Dinas Pendidikan setempat yang berwenang dan diberi stempel Dinas Pendidikan setempat.

5)    Menyerahkan 2 (dua) lembar surat yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat kepada Kepala Sekolah atau Pejabat yang bersangkutan. Dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip Dinas Pendidikan setempat.

YOU MIGHT ALSO LIKE

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Griya Edukasi Indonesia 2012 | Design by Ahmad Habibullah | Published by HMC Templates | Powered by Blogger.com.